Berkebun Ganja, Dua Warga Merangin Ditangkap Polisi

 MERANGIN - Dua orang warga Kabupaten Merangin, Jambi berinisial DR (24) dan HF (27) harus merasakan dinginya terali besi di Kantor Polisi Resor Merangin. Pasalnya, kedua warga tersebut kedapatan berkebun ganja di kawasan hutan di Desa Nalo, Kecamatan Masurai, Kabupaten Sarolangun.

 Kapolres Sarolangun AKBP Irwan Andi P menerangkan bahwa, kedua diduga pelaku berkebun ganja tersebut telah diamankan polisi. 

Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Awal penangkapan, menurut kapolres, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua warga yang diduga berkebun ganja di Desa Nalo Dingin. 

Berdasarkan info itu, polisi mulai bergerak dan menelusuri lokasi dimaksud. Karena agak jauh, maka perjalanan memakan waktu selama 4 jam. 

"Kita telusuri dengan berjalan kaki. Dan memakan waktu sa,pai 4 jam," ujar kapolres. Setelah tiba dilokasi, polisi berhasil menemukan target. Polisi berhasil menemukan ratusan pohon ganja dan bibi tanaman ganja sebagai barang bukti (BB). (nus)

Diberdayakan oleh Blogger.