Presiden Jokowi Didesak Gratiskan SPP Mahasiswa Semester Ganjil 2020/2021

foto:ist

JAKARTA- Presiden Gumregah Nusantara, dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed mendesak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo untuk menggratiskan SPP Semester Ganjil bagi mahasiswa lama dan men-diskon SPP sebesar 50% bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020-2021. Hal ini terkait adanya dampak pandemi corona atau COVID-19 bagi dunia pendidikan.

Menurutnya, dampak wabah virus corona bukan saja mengambrukkan daya beli dan perekonomian rakyat, juga melanda dunia pendidikan. Walau ada anjuran tetap belajar dirumah, namun proses belajar mengajar sangat tidak efektif di semua levelitas. Tidak terkecuali di perguruan tinggi yang di alami para mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia.

“Saya selaku Presiden Gumregah Nusantara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan SPP Semester Ganjil bagi mahasiswa lama dan men-diskon SPP sebesar 50% bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020/ 2021,” tegas Ali Mahsun Atmo, M. Biomed kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Ketua Umum DPP APKLI ini mengemukakan, ditengah ambruknya daya beli dan perekonomian rakyat akibat wabah virus corona kebijakan tersebut harus diambil Presiden Jokowi untuk menyelamatkan masa depan (pendidikan) generasi penerus bangsa khususnya para mahasiswa baik S1, S2, maupun S3.

“Jika tidak maka akan banyak yang ‘mangkir’/tidak lanjutkan kuliah dan atau tidak selesaikan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) karena tidak mampu membayar SPP. Soalnya, rakyat lebih utamakan untuk isi perut keluarga akibat ambruknya daya beli. Demikian pula akan banyak mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021 walau sudah diterima namun tidak melakukan registrasi,” paparnya
.
Dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini menambahkan, kebijakan gratiskan SPP Kuliah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 harus dipayungi sebuah legal standing yang ditetapkan Presiden RI. Dapat berupa PP RI, Kepres RI atau Perpres RI. Dengan demikian segera dapat dieksekusi secara efektif, baik oleh Kementerian terkait, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta diseluruh Indonesia. Karena hal ini sangat mendasar. (safari)

sumber:harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.