Masa Buruh Jambi Tolak RUU Cipta Kerja

Demo di DPRD Provinsi Jambi. foto jambiterbit.com


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Ratusan warga yang merupakan gabungan Konpederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan organisasi mahasiswa GMKI, HMI dan PMII Jambi menggelar aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (11/03/20).

Pengunjukrasa menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinilai menghilangkan sebagian hak tenaga kerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Hendra dalam orasinya menyebutkan bahwa dengan RUU Cipta Kerja belum tentu dapat menjamin kehidupan lebih baik bagi para buruh dan tenaga kerja.

Karena pada RUU Cipta kerja tersebut ada pasal-pasal yang terindikasi menghilangkan hak-hak tenaga kerja, diantaranya; menghapus upah minimun kabupaten kota dan hanya memakai upah minimum provinsi.

Kemudian menghilangkan hak tenaga dengan menghapus hak cuti selain cuti tahunan serta menghilangkan hak jaminan hari tua (JHT).

"Padahal, hak-hak pekerja tersebut telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003," sebutnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan DPRD menerima aspirasi para buruh dan sepakat akan memperjuangkan tuntutan mereka.

Bahkan Edi bersedia menandatangani tuntutan buruh guna diperjuangkan. Akhirnya perwakilan pendemo diberikan izin untuk berdialog dengan DPRD di dalam gedung.

"Hari ini kita sampaikan ke DPR, kemudian kita akan membicarakan hal itu dengan para buruh," kata Edi. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.