Italia Utara di Tutup, KBRI Roma Imbau WNI Tetap Tenang

JAMBITERBIT.COM, ROMA - Pemerintah Indonesia meminta 1.239 warganya yang saat ini berada di wilayah utara Italia untuk tetap tenang mengingat otoritas setempat mulai Minggu (8/3/2020) sampai 3 April mendatang menutup kawasan tersebut demi menekan penyebaran jenis baru virus corona (COVID-19).

"Masyarakat Indonesia di Italia Utara diimbau agar tetap tenang, mengambil langkah-langkah pencegahan serta mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas kesehatan setempat dan terus memantau informasi dari KBRI Roma," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Seperti diketahui, pada Sabtu tengah malam, Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte mengumumkan warga di Italia Utara dilarang masuk dan keluar dari wilayah tersebut. Tidak hanya itu, aktivitas warga dalam kawasan itu pun turut dibatasi.

Wilayah yang terdampak kebijakan baru Pemerintah Italia terdiri dari Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Piemonte, dan Marche. Lima wilayah itu mencakup 12 provinsi, yakni Venesia, Padova, Treviso, Modena, Reggio Emilia, Remini, Alessandria, Asti, Novara, Verbano, Vercelli, Pesaro-Urbino. Tidak hanya itu, Milan yang merupakan kota dagang dan pusat wisata itu pun juga jadi salah satu wilayah yang ditutup.

Di tengah penutupan itu, pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau ribuan warganya. "KBRI Roma telah dan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta menjalin komunikasi dengan para WNI di wilayah tersebut, termasuk melalui berbagai koordinator wilayah," tambah Kemlu RI.

Pihak kementerian melalui kantor perwakilannya di Roma juga mengatakan sebagian besar WNI memutuskan tinggal di rumah sebagaimana diharuskan otoritas di Italia. "Suplai bahan pangan sehari-hari masih terjamin. KBRI Roma juga telah menyusun panduan langkah kontijensi dan menetapkan nomor hotline COVID-19," terang Kemlu RI.

Dalam situasi darurat, WNI dapat menghubungi hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma di +39 338 923 4243.

Menurut aturan baru tersebut, seluruh pusat keramaian seperti museum, pusat kebugaran, resort ski, pusat kebudayaan dan kolam renang umum akan ditutup sementara. Walau demikian, restoran dan bar masih diperbolehkan beroperasi hanya dari pukul 06:00 pagi sampai 06:00 sore.

Otoritas setempat mengizinkan dua tempat itu buka asalkan pemilik kedai dapat menjamin pengunjung harus menjaga jarak sejauh satu meter.

Aturan baru Pemerintah Italia juga tidak memperbolehkan petugas medis mengambil jatah cuti, mengingat adanya lonjakan pasien yang datang ke rumah sakit di tengah penyebaran jenis baru virus corona tersebut.

Pemerintah Italia mengesahkan aturan itu beberapa jam setelah otoritas terkait mengumumkan jumlah pasien positif tertular virus mencapai 1.200 orang dalam waktu 24 jam. Sejauh ini, 5.883 pasien terserang COVID-19 di Italia, tetapi 589 di antaranya telah dinyatakan sembuh. (ant)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.