JAMBITERBIT.COM, ROMA - Pemerintah Indonesia meminta 1.239 warganya yang
saat ini berada di wilayah utara Italia untuk tetap tenang mengingat
otoritas setempat mulai Minggu (8/3/2020) sampai 3 April mendatang
menutup kawasan tersebut demi menekan penyebaran jenis baru virus corona
(COVID-19).
"Masyarakat Indonesia di Italia Utara diimbau agar tetap tenang,
mengambil langkah-langkah pencegahan serta mengikuti aturan yang
ditetapkan otoritas kesehatan setempat dan terus memantau informasi dari
KBRI Roma," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan tertulis
yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Seperti diketahui, pada Sabtu tengah malam, Perdana Menteri Italia
Giuseppe Conte mengumumkan warga di Italia Utara dilarang masuk dan
keluar dari wilayah tersebut. Tidak hanya itu, aktivitas warga dalam
kawasan itu pun turut dibatasi.
Wilayah yang terdampak kebijakan baru Pemerintah Italia terdiri dari
Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Piemonte, dan Marche. Lima wilayah itu
mencakup 12 provinsi, yakni Venesia, Padova, Treviso, Modena, Reggio
Emilia, Remini, Alessandria, Asti, Novara, Verbano, Vercelli,
Pesaro-Urbino. Tidak hanya itu, Milan yang merupakan kota dagang dan
pusat wisata itu pun juga jadi salah satu wilayah yang ditutup.
Di tengah penutupan itu, pemerintah Indonesia memastikan akan terus
memantau ribuan warganya. "KBRI Roma telah dan terus berkoordinasi
dengan otoritas setempat, serta menjalin komunikasi dengan para WNI di
wilayah tersebut, termasuk melalui berbagai koordinator wilayah," tambah
Kemlu RI.
Pihak kementerian melalui kantor perwakilannya di Roma juga
mengatakan sebagian besar WNI memutuskan tinggal di rumah sebagaimana
diharuskan otoritas di Italia. "Suplai bahan pangan sehari-hari masih
terjamin. KBRI Roma juga telah menyusun panduan langkah kontijensi dan
menetapkan nomor hotline COVID-19," terang Kemlu RI.
Dalam situasi darurat, WNI dapat menghubungi hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma di +39 338 923 4243.
Menurut aturan baru tersebut, seluruh pusat keramaian seperti museum,
pusat kebugaran, resort ski, pusat kebudayaan dan kolam renang umum
akan ditutup sementara. Walau demikian, restoran dan bar masih
diperbolehkan beroperasi hanya dari pukul 06:00 pagi sampai 06:00 sore.
Otoritas setempat mengizinkan dua tempat itu buka asalkan pemilik
kedai dapat menjamin pengunjung harus menjaga jarak sejauh satu meter.
Aturan baru Pemerintah Italia juga tidak memperbolehkan petugas medis
mengambil jatah cuti, mengingat adanya lonjakan pasien yang datang ke
rumah sakit di tengah penyebaran jenis baru virus corona tersebut.
Pemerintah Italia mengesahkan aturan itu beberapa jam setelah
otoritas terkait mengumumkan jumlah pasien positif tertular virus
mencapai 1.200 orang dalam waktu 24 jam. Sejauh ini, 5.883 pasien
terserang COVID-19 di Italia, tetapi 589 di antaranya telah dinyatakan
sembuh. (ant)
sumber : harianterbit.com

