![]() |
| Ilustrasi / foto : polres lamut |
LAMPUNG - Seorang pria paroh baya berinisial ISK (41) warga Lampung Utara (Lamut) harus menjalani hukuman penjara karena mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Lamut Iptu Herawati menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan selembar surat hasil visum.
Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua dan keluarga korban ke polisi. Kepada polisi orang tua korban mengaku anaknya telah dicabuli oleh ISK di rumahnya pada Kamis 23 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut polisi kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bukit Kemuning, Lamut, Rabu (29/7/2026).
Adapun kronologis peristiwa pencabulan itu, sekitar jam 10 Kamis 23 Juli 2026 pelaku mendatangi rumah korban (sebut saja Mawar/red) dan membujuk korban masuk ke kamar.
Awalnya korban menolak, tapi karena sebelumnya pelaku telah memfoto korban. Maka jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan mengirimkan foto bugil korban tersebut ke orang tuannya.
Usai kejadian korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuannya.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar Iptu Herawati.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara. Polisi sedang mendalami kasus dan melengkapi barang bukti.
Menurut Herawati, dalam kasus ini pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

