Sidang Ke II Keterbukaan Informasi, Dinas PUPR Provinsi Jambi Kembali Tak Siap
![]() |
Foto ; Istimewa |
JAMBI - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada ini, senin 26 Mei 2025 kembali menggelar siadang lanjutan (2- Red) permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Chanelberita 24.com dengan Dinas PUPR Prov. Jambi. Namun sayangnya, Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku termohon kembali meminta sidang di tunda dengan alasan minta waktu atau tunda.
Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait dengan pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan, sidang yang rencananya akan di gelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.
Informasi yang di dapat media ini dari sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jambi menyebutkan pihak PUPR pada hari ini melalui sambungan telp meminta waktu untuk penundaan sidang lanjutan tersebut. ” Panitera menyampaikan bahwa memang ada pihak termohon konfirmasi terkait permohonan untuk menunda pelaksanaan sidang hari ini, dan selaku termohon, PUPR minta penambahan waktu mediasi beberapa hari ke depan”. Ujar salah seorang staf Komisi Informasi.
Sementara itu, Zainuddin selaku pihak pemohon dari channelberita24.com kembali menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon(DPUPR-red) yang menyampaikan ketidak hadiran secara mendadak ke Komisi Informasi.” Harusnya Termohon menyampaikan perihal ketidak hadiran tersebut secara resmi, jika panggilan di lakukan secara resmi, permohonan ketidakhadiran juga di lakukan secara resmi melalui surat atau utusan, jangan melalui telp, itu kan tidak etis bagi sebuah instansi dalam menyampaikan suatu hal yang bersifat resmi, sehingga Pihak sekretariat bisa menyampaikan kepada kami selaku termohon ada penundaan sidang, inikan tidak, kami selaku pemohon sudah hadir, tiba-tiba sidang di batalkan atau di tunda karena sesuatu hal yang mendadak.” keluhnya.
“Selaku pemohon, saya juga merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran termohon karena undangan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mendadak sehingga punya waktu yang cukup untuk mengutus anggota yang hadir. sebelumnya kan sudah ada di kasih waktu untuk mediasi, namun hal tersebut tidak terlaksana. dan mereka ini sulit di hubungi, sampai akhir mediasi kami tidak juga menerima informasi dari termohon ini. ” imbuhnya
Saya melihat ada kesan mereka juga menyepelekan waktu mediasi yang di berikan oleh majelis KI Jambi. Jika waktu mediasi tambahan yang di berikan beberapa hari ke depan permohonan informasi yang kami minta tidak juga di penuhi , kami minta KI Jambi segera menggelar sidang ajudikasi dengan menjatuhkan putusan.”Pungkas Zainuddin yang Selaku Pimpinan Redaksi Channelberita24.com. (*)