Puluhan Buruh 'Geruduk' Kantor Bupati Rendahnya Besaran UMK di Tanjabarat
![]() |
foto jambiterbit.com |
Aksi unjuk rasa ini dilakukan mereka terkait akan
ditetapkannya besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tanjab Barat dengan
besaran yang diusulkan tidak berdasarkan survey kebutuhan hidup layak
(KHL) serta dianggap hanya copy paste dari PP No. 78 dan badan pusat
statistik (BPS) Republik Indonesia.
Puluhan
massa buruh F HUKATAN KSBSI ini terdiri dari perwakilan beberapa
perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, mereka melakukan aksi dan
orasi di depan Kantor Bupati Tanjab Barat dengan mendapatkan pengawalan
ketat dari personil Kepolisian Polres Tanjab Barat, Polsek Tungkal Ilir
dan Satpol PP Tanjab Barat.
Dalam
orasinya, koordinator aksi, menyampaikan tuntutannya dengan pengeras
suara, antara lain yakni, buruh meminta Pemkab Tanjab Barat agar
memfasilitasi kerja Dewan Pengupahan Kabupaten dalam melakukan rapat per
tri wulan dan melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta dewan
pengupahan kabupaten Tanjab Barat harus melakukan tugas dan fungsinya
seperti melakukan survey kebutuhan hidup layak di Tanjab Barat dan
melakukan adjusment UMK berdasarkan hasil survey KHL di Tanjab Barat.
Tidak
berselang lama, perwakilan buruh diterima oleh perwakilan Pejabat
Pemkab Tanjab Barat. Selanjutnya, dilakukan rapat atau hearing di gedung
pola atas Kantor Bupati Tanjab Barat.
"Tampak
hadir pada rapat atau hearing tersebut yakni Staf Ahli Bupati Tanjab
Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Naker Tanjab Barat, Kakan
BPS Kuala Tungkal, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tungkal
Ilir dan Perwakilan Buruh F HUKATAN KSBSI.
Adapun
hasil rapat atau hearing tersebut dituangkan dalam berita acara, yang
isinya antara lain yakni, Pemkab Tanjab Barat dalam hal ini Dinas Tenaga
Kerja Tanjab Barat akan memfasilitasi untuk melakukan pertemuan atau
rapat tri wulan dewan pengupahan terkait aturan-aturan mengenai
kebutuhan hidup layak (KHL) dan Pemkab Tanjab Barat akan memfasilitasi
dewan pengupahan untuk melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL)
sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.(eka)