Ketua KPUD : Caleg Telah Diperbolehkan Kampanye

foto dok eka/kambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM TANJABAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungjabung Barat (Tanjabar) akhirnya merampungkan verifikasi daftar calon sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPUD Tanjabar, Hairuddin memastikan tidak ada perubahan jumlah calon legislatif (Caleg) dari DCS ke DCT. "Tidak ada perubahan semua total Caleg sebanyak 392 Caleg," terang Hairuddin, usai menggelar rapat penetapan DCT di Kantor KPUD Tanjabar, Kamis (20/9/2018).

Dari keseluruhan DCT, terdiri dari 237 Caleg laki-laki dan 155 Caleg perempuan. "Dengan jumlah yang ada ini, artinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sudah terpenuhi," ujar Hairuddin.

Dengan ditetapkannya DCT oleh KPUD Tanjab Barat, Caleg sudah diperbolehkan kampanye. "Tiga hari setelah ditetapkan DCT ini, caleg boleh kampanye hingga tiga hari sebelum masa pencoblosan April 2019 mendatang.

Dan terkait tata tertib kampanye sudah ada tertuang di PKPU No 23 terkait yg boleh dan tidak. nanti kami sampaikan lagi dimana saja yang boleh,"timpalnya. (eka)
Diberdayakan oleh Blogger.