![]() |
| Narkotika Foto : Ilustrasi/istimewa |
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan 351 butir pil eksptasi dan 19.493,44 gram sabu-sabu.
Dua jenis narkoba yakni pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut adalah barang - bukti (BB) yang didapat dari 19 orang pelaku penyalahguna narkotika di Palembang, Sumsel.
Pemusnahan BB narkoba itu dilaksanakan di halaman Markas Polisi Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Palembang, Selasa (28/7/2026).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat memimpin acara pemusnahan BB narkoba mengatakan bahwa pemusnahan itu merupakan bukti nyata polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Dengan dimusnahkannya BB narkoba ini disinyalir telah menyelamatkan setidknya 38 ribu jiwa yang berpotensi melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
"Pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah serta melindungi masa depan generasi bangsa", ujarnya.
Dikatakan, pemusnahan BB narkoba ini juga merupakan bentuk komitmen tegas dan nyata Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden RI untuk memberantas seluruh jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegas kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya diukur dari banyaknya BB yang disita, namun dari semakin banyaknya masyarakat, khususnya generasi muda, yang dapat diselamatkan.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa pemusnahan BB narkoba ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palembang", kata Sonny. (*/red)


0 Komentar