Cabuli Murid TK, Pelajar SMP di Ciracas Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

foto : Istimewa

JAKARTA -  Seorang pelajar SMP berinisial SH (14) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis, mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

Untuk korban, kata dia dikutip dari Antara, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya. Safari

Editor: Arbi Terbit 

sumber : harianterbit.com

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.