Gubernur Jambi Al Haris Berharap Pemilu 2024 Lancar dan Kondusif


JAMBI - Rapat koordinasi nasional pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Dibuka Gubernur Jambin Al Haris di  Hotal BW Luxury Kota Jambi, Jumat (14/07/2023).

Dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.

Dikatakan Gubernur Al Haris pada tahapan pemilu nanti diharapkan berjalan lancar aman dan kondusif, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Terima kasih dan saya mengapresiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum  Republik Indonesia yang memilih Jambi tempat pelaksanaan rapat koordinasi nasional ini.”

Diharapakan pada Bawaslu RI agar memberikan masukan-masukan bagi daerah dalam persiapan penyelenggaraan untuk kesuksesan Pemilu 2024, ujar Al Haris.

Rapat ini sangat penting untuk diikuti karena sangat bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan kecakapan dan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada bagi peserta rapat. Terutama yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Selaku tuan rumah tentu siap menyukseskan penyelenggaraan kegiatan ini yang memang sudah bagian dari kerja kenegaraan. Disini ada 37 Bawaslu Provinsi dan 514 Bahwaslu kabupaten kota yang hadir, katanya.

Pemilu adalah perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pelaksanaannya merupakan corak utama suatu negara demokrasi, menandakan adanya amanah yang lahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Perhelatan demokrasi 5 tahunan ini harus dijadikan sebagai ajang screening kepemimpinan bangsa untuk membawa negara kepada cita-cita yang diamanahkan oleh konstitusi dan pendahulu kita.

Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung pencegahan pelanggaran Pemilu, artinya semaksimal mungin dilakukan untuk mencegah agar jangan terjadi pelanggaran dan mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki berdasarkan aturan regulasi yang berlaku. (diskominfo Provinsi Jambi) 

Diberdayakan oleh Blogger.