DPRD Kota Jambi Umumkan Penguduran Walikota Jambi Syarif Fasha

Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan. Foto Istimewa

KOTA JAMBI -  DPRD Kota Jambi, Senin (10/06/2023) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberitahuan terhadap pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi.

Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Jambi dengan dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan sejumlah wakil rakyat.  

Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan kepada wartawan mengatakan sejauh ini DPRD hanya mengumumkan ihwal pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi.

"Jadi kita hanya mengumumkan pengunduran diri walikota, bukan memutuskan untuk menerima atau tidak pengunduran diri tersebut", ujar Putra Absor. 

Pengunduran diri ini ada mekanisme yang harus dilalui, jadi setelah diumumkan nantinya surat pengunduran itu dikirim ke Gubernur Jambi untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun mekanisme yang harus dilalui yakni surat pengunduran diri itu dikirim ke Gubernur Jambi dengan waktu 14 hari dan ke Mendagri juga dengan tenggat waktu 14 hari.  "Nantinya ada keputusan dari Mendagri, dan pengunduran diri walikota ini dikarenakan Fasha akan ikut mencalonkan diri menjadi DPR RI", sebutnya. 

Sementara itu Walikota Jambi Syarif Fasha saat ini sedang menunggu proses pemberhentian dari Mendagri.

Informasi yang diperoleh media ini, memang berakhirnya masa jabatan Walikota Jambi yakni pada 8 November 2023. Namun sesuai mekanisme, sebelum diberhentikan harus membuat surat pengunduran diri dulu. 

"Jadi sidang paripurna DPRD ini bukan pemberhentian, tapi mengumumkan dan yang berhak memberhentikan itu adalah Mendagri", tutupnya. (***)

Diberdayakan oleh Blogger.