Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Ditahan Polda Jambi

Salah Seorang Tersangka. Foto Erik

JAMBI - Sebanyak 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana koprupsi (Tipikor) proyek pembangunan Puskesmas, Bungku, Kabupaten Batanghari resmi ditahan Polda Jambi, Kamis (24/11/22). 

Kelima tersangka ini berinisial AT, AY, MF, DH dan AG ini telah mengenakan rompi orange guna menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Kasubdit Tipikor Ditreskrimus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan penahanan ke lima tersangka tersebut di Mapolda Jambi guna memudahkan proses penyidikan. 

"Kami menahan kelima tersangka ini untuk mempermudah proses penydikan dan pelimpahan tahab 2 ke kejaksaan", ujarnya, Kamis (24/11/22). 

Menurutnya, sebelumnya kasus ini ditangani Polres Batanghari. Karena belum selesai maka diambil alih oleh Polda Jambi. 

Sejujurnya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada 7 orang, namun saat ini baru ditahan 5 orang. Ke 7 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar. (erik)

Diberdayakan oleh Blogger.