Jaksa Hadirkan ART dan Petugas Ambulans di Sidang Bharada E, Ricky dan Kuat Ma'ruf Besok

Foto : Ist

JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 7 November 2022. 

Tiga terdakwa yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang secara bersama. 
 
"Iya digabung bertiga," ujar kuasa hukum Ricky, Zena Dinda Defega saat dihubungi, Minggu, 6 November 2022. 
 
Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Zena mengatakan sejumlah saksi yang akan dihadirkan diantaranya merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, petugas ambulan dan pihak provider.
 
"Tiga ART, petugad ambulance, (dari provider) Telkomsel, XL," ungkapnya. 
 
Sebelumnya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan terdapat 11 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Ricky dan Kuat.
 
"Saksi yang hadir, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, Novianto Rifai," katanya saat dihubungi, Minggu, 6 November 2022. 
 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***


Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.