Dua Penipu Dengan Modus Jual Motor COD Diciduk Polisi

 

JAMBI - Dua dari tujuh pelaku penipuan dengan modus menjual sepeda motor lewat media sosial face book ditangkap polisi. 

Kedua pelaku berinisial IN (21) dan SK (37) wargab Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi ditangkap polisi di kediaman masing-masing, Jumat (11/11/22). 

Kapolsek Danau Teluk, Iptu M Choirul Umam mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditahan. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran ke lima pelaku lainnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan penjualan sepeda motor di media sosial face book. Setelah mendapatkan pembeli maka terjadilah transaksi pembayaran. 

Namun setelah uang pembayaran sepeda motor itu didapat pelaku, maka tiba pelaku lainnya yang mencegat dan membawa lari sepeda motor serta uang pembayaran dari korban tadi. 

"Mereka melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) yakni bertemu pelaku dan meminta pembayaran terlebih dulu", ujarnya.     

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta rupiah. (*/red)

Diberdayakan oleh Blogger.