Di Hari Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo Lapor ke Kuat Soal Kondisi Rumah Dinas

Foto : harianterbit.com

JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022. Kodir bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.  

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan laporan Kodir ke Kuat Ma'ruf bahwa rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga sudah dibersihkan.

Padahal Kodir mengaku tidak mengetahui bahwa rombongan Putri Candrawathi dari Magelang akan tiba di Jakarta pada hari itu, 8 Juli 2022. 

"Kamu ini kan ART di Duren Tiga 46, yang saya tanya kalau kamu tidak tahu ngapain kamu laporkan ke Kuat untuk 'maaf om rumah bersih', ngapain?" tanya jaksa. 

"Spontan saja," jawab Kodir. 

"Untuk apa, sekarang kamu jujur, dari kemarin saya pelan tanya samamu?" desakan jaksa

'Refleks saja," imbuhnya. 

Jaksa mempertanyakan pertimbangan Kodir melaporkan keadaan rumah di Duren Tiga ke Kuat. Padahal biasanya untuk urusan rumah tangga para ART biasa lapor ke Brigadir J sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Terlebih hanya sekali itu Kodir melaporkan kondisi rumah dinas ke Kuat. 

"Kenapa hari itu kamu spontan inisiatif lapor ke kuat?" cecar jaksa. 

"Tidak ada maksud yang lain hanya spontan saja," timpal Kodir. 

Baca Juga: Sesetianya Daden, Tetap Melayani Ferdy Sambo Meski Bukan Ajudan Lagi

Jaksa pun heran. Pasalnya dalam kesehariannya Kuat ditugaskan di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

"Kenapa harus Kuat?

"Karena sudah kebiasaan kalau Magelang itu kalau dari luar kota isolasi," tandas Kodir. 

Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Editor: Arbi Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.