Sidang Perdana Ferdy Sambo 17 Oktober, Sidang Bharada E Terpisah

foto : ist
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan waktu persidangan kasus pembunuhan Brgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan dimulai pada Senin pada 17 Oktober 2022 mendatang.

Empat tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
 
"Sambo, Ibu PC Kuat Ma'ruf Ricky Rizal Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022. 
 
Sedangkan sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer digelar secara terpisah. Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
 
"Bharadha E Selasa 18 Oktober 2022," imbuh dia. 
 
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan dua anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. 
 
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Diberdayakan oleh Blogger.