Kenapa Ferdy Sambo Tak Pakai Busana Hitam Putih Saat Sidang? Ini Alasannya

Foto : harianterbit.com
JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mulai berjalan sejak Senin, 17 Oktober 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dua kali menjalani persidangan. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer baru satu kali sidang. 
 
Dua kali menjalani sidang Ferdy Sambo selalu memakai kemeja batik berlengan panjang. Eks Kadiv Propam Polri itu selalu memakai kemeja batiknya dengan menyingsingkan sedikit lengan bajunya.
 
Sedangkan penampilan Putri Candrawathi di dua sidang terlihat kontras. Pada sidang pertama Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih bercelana hitam. Sedangkan penampilan kedua dia memakai busana serba hitam.
 
Putri mengenakan kaos berkerah rendah dibalut dengan blazer berwarna hitam dipadu dengan celana berwarna senada. Sedangkan terdakwa selalu memakai atasan kemera putih dan bawahan berwarna hitam.
 
Lalu sebenarnya seperti apa ketentuan pakaian yang dikenakan terdakwa dalam sidang? Secara aturan tidak ada ketentuan spesifik tentang jenia dan warna pakaian yang harus dikenakan terdakwa dalam persidangan. Terdakwa hanya harus berpakaian sopan.
 
Majelia hakim dengan kewenangannya di dalam sidang bisa menegur terdakwa jika busana yang dipakai tidak memenuhi unaur kesopanan.
 
Ketentuan pakaian dalam sidang hanya diatur untuk hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 230 ayat (2) berbunyi: Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing. 
 
Kemudian Pasal 231 menyebutkan Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor: Zahroni Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.