Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Sidang Putri dan Ferdy Sambo Digabung

Foto : Istimewa
JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Putri Chandrawathi untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim memerintahkan 12 saksi yang terdiri dari keluarga Brigadir J dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya pada 1 November 2022.

Jadwal persidangan tersebut bersamaan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sehingga kuasa hukum kedua terdakwa, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk menggabungkan dua sidang Ferdy Sambod dan Putri dalam satu sidang.

Arman beralasan selain memenuhi asas persidangan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui memiliki tim penasihat hukum yang sama.

"Kami usulkan kepada yang mulia agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan bersamaan atas dua nama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," pinta Arman.

Usulan tersebut langsung ditolak jaksa penuntut umum. Jaksa menolak penggabungan dua terdakwa dakam satu persidangan karena berbeda nomor register perkaranya.

"Keberatan majelis hakim yang mulia karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri. Oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan terhadap daksi-saksi untuk digabungkan," tegas jaksa.

Atas usulan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta keberatan jaksa penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu. ***

Editor: Arbi Terbit

sumber : harianterbit.com


Diberdayakan oleh Blogger.