Buruh Unjukrasa Tuntut Kenaikan Upah Minimum

JAMBI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesi (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjukrasa di Kantor gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (10/10/22). 

Para buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP), karena dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) semakin menambah sulit kehidupan para buruh. 

Koordinator Daerah KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang kepada wartawan mengatakan bahwa undang-undang (UU) cipta kerja dinilai sangat merugikan para buruh. 

Karena itu menurut Aritonang pemerintah hendaknya memberlakukan UU No 13 Tahun 2003. 

"Kami minta pemerintah memberlakukan UU No 13 tahun 2003 secara utuh dan kami juga menolak kenaikan BBM", ujarnya. 

Saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Jambi, para pendemo diterima staf ahli gubernur bidang ekonomi dan pembangunan Ariansyah dan Kadis Nakertrans Provinsi Jambi Bahri. 

Ariansyah mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi para pengunjukrasa setelah gubernur pulang dari Kabupaten Merangin. 

"Saat ini pak gubernur sedang tidak ada, nanti kalau dia pulang dari Merangin akan kitas sampaikan", kata Ariansyah. 

Pantauan media ini, aksi unjukrasa ini dikawal ketat aparat keamanan untuk menjaga jika terjadi hal -hal yang ridak dinginkan. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.