Tersangka Suap Pembahasan RAPBD Jambi Bertambah Menjadi 46 Orang

foto Istimewa

JAKARTA - Setelah KPK kembali menetapkan 28 tersangka, maka jumlah tersangka kasus suap ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 - 2018 menjadi 46 orang. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi (waktu itu) Zumi Zola Zulkifli serta sejumlah anggota dewan dan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/09/22) mengatakan sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017-2018. 

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya seperti dilansir dari antara.

Kata Ali, penetapan 28 tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018. 

Saat ini KPK belum menyebutkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jenis pelanggaran dan pasal dikenakan. Namun ujar Fikri hal itu segera disampaikan ke publik setelah proses penyidikan dinilai cukup. 

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tipikor. (***)

Penyunting : Rizal Ependi

Sumber : merdeka.com

Diberdayakan oleh Blogger.