Setuju Jaksa Dikarantina, Pengacara Keluarga Brigadir J: Agar Tak Terkontaminasi

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak setuju dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menempatkan seluruh jaksa terkait kasus dengan tersangka Ferdy Sambo, di rumah aman atau safe house. 

Penempatan terhadap semua jaksa yang menangani penuntutan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dimaksudkan untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam penuntutan.
 
"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril, jangan sampai mereka nanti terkontaminasi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022. 
 
Kamaruddin menilai jika ditempatkan secara khusus atau karantina, para jaksa yang akan bertugas bisa terbebas dari upaya-upaya yang dapat merugikan pihaknya, termasuk upaya suap yang bisa dilakukan pihak tertentu. 
 
"Jadi kalau bisa dikarantina kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus doa (dorongan amplop), mohon maaf ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan," jelasnya. 
 
Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap atau P21.
 
Setelah P21, penyidik akan menyerahkan tersangka, bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau tahap 2. Usai tahap 2 dilakukan maka persidangan akan digelar. (Ikbal Muqorobin)

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.