Menanti Hati Nurani Jaksa di Kasus Putri Candrawathi

JAKARTA -  Putri Candrawathi dijera pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal pidana mati. Pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada Putri, sama dengan pasal yang kenakan pada sang suami dan 3 tersangka lainnya.


Meski bersatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu, seperti yang dikenakan pada pesinetron Nikita Mirzani di Polres Tangerang.

Berbagai alasan dikemukakan kuasa hukum Putri Candrawathi, dan sejumlah pihak dengan alasan memiliki anak. Polisi sebagai penegak hukum menuruti kemauan Putri dan kuasa hukumnya. Tumpulnya hukum sangat kentara dengan tidak ditahannya Putri mengingat ancaman pidana yang menderanya jauh diatas 5 tahun penjara, yang menjadi syarat ditahan tidaknya seseorang tersangka.


Sebaliknya  keluarga almarhum Brigadir Joshua tentunya berharap Putri ditahan sebagai persamaan hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum.

Saat ini harapan keluarga Brigadir J hanya ada pada Kejaksaan. Akankah Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan melakukan penahanan terhadap Putri saat pelimpahan berkas tahap ke dua? Akankan JPU yang menangani perkara Putri mengingat perintah lisan Jaksa Agung Burhanuddin agar dalam penanganan perkara jaksa harus mengedepankan hati nurani dan memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Mengutip pernyataan Burhanuddin, “Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin saat RDP dengan komisi III pada Februari 2020 silam.


Terlebih tagline yang selama ini dikampanyekan Kejaksaan dalam penanganan perkara "Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah". Akankah juga diterapkan terhadap Putri Candrawathi?

Jangan sampai karena Putri, istri dari mantan seorang jenderal polisi maka JPU atau pimpinan Kejaksaan sungkan atau tidak berani untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Disisi lain, pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak juga sudah meminta berkali - kali agar Putri Candrawathi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin berharap agar Putri Candrawathi langsung ditahan agar tidak terpengaruh dengan pihak luar.


"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," kata Kamaruddin belum lama ini.

Dalam kesempatan ini Kamaruddin juga tidak yakin ada pelecehan atau pun perselingkuhan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia membantah isu motif yang menyebutkan ada pelecehan mau pun perselingkuhan antara Brigadir Joshua dengan Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengungkapkan pihak pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis terus membunyikan tuduhan pelecehan. Sementara, berdasarkan penyelidikan polisi tidak ada unsur pidana tentang pelecehan.


"Pihak pengacara Ferdy Sambo terus mengulang-ngulang pelcehan. Supaya ada kepastian hukum (laporkan) sore ini. Barang bukti surat kuasa dan surat penghentian dua perkara ini (laporan pelecehan seksual yang gugur)," kata Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga bakal melaporkan Ferdy Sambo dengan tuduhan melakukan pencurian handphone, laptop, dan uang di dalam tabungan Brigadir Joshua.

"Laporannya tersendiri soal pencurian HP, laptop, ATM atau uang. Laporan palsu dulu," ujar Kamaruddin sembari mengharapkan agar Putri Candrawathi langsung ditahan agar tidak terpengaruh dengan pihak luar.

Kamaruddin turut menanggapi tentang dugaan motif soal asusila. Menurutnya, tidak ada asusila yang terjadi antara Brigadir Joshua dengan Putri. Semua itu, katanya, hanya drama yang dimunculkan. Menurutnya, tidak mungkin terjadi asusila karena Putri terlihat kompak dengan Brigadir Joshua dan adik dari Brigadir Joshua.

Bahkan, Putri sempat mengirim foto Brigadir J menyeterika pakaian sekolah anak-anak Ferdy Sambo. Foto itu juga bakal dibawa menjadi bukti untuk menepis isu tindakan asusila. Lalu banyak kejanggalan dan ketidakpastian soal kesusilaan. Sebab, Ferdy Sambo mengubah-ubah cerita.  

"Asusila itu tak mungkin terjadi. Karena yang pertama dilaporkan di Duren Tiga. Baru diubah locusnya di Magelang. Sementara di Magelang ibu PC aktif ber-WA ke adik almarhum. Dia bukan sebagai korban tapi ceria,"ujarnya. 

"Ada (Bukti percakapan WA). Percakapan ibu PC dengan adik almarhum. Ada foto Brigadir J menyeterika. Dia memuji-muji almarhum. Rajin banget, luwes banget, sampai multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa," katanya.

Kamaruddin juga membeberkan bahwa yang terjadi di Magelang, yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertengkar. Ia mengatakan pertengkaran itu terjadi ditenggarai karena urusan perempuan lain.

"Di Magelang itu berkelahi si bapak dan si ibu ada wanita lain," ujarnya.

Kamaruddin juga mengapresiasi hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang menyatakan pemecatan dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara. Terkait Ferdy Sambo mengajukan banding, kamaruddin mengatakan tidak menjadi masalah. Ia tetap mendesak majelis sidang tetap menjatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Menurutnya, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai polisi hanya taktik agar mendapatkan hak-hak setelah berhenti.

"Kalau dia banding hak beliau. Tapi kami berharap tetap PDTH. Akal-akalan dia agar tetap mendapatkan hak-hak polisi," ujarnya.

Kejagung Terima Berkas

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dengan tersangka Putri Chandrawathi. Jaksa peneliti bakal segera memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, berkas perkara Putri Chandrawathi telah diterima Senin (29/8/2022). Selanjutnya, jaksa peneliti memeriksa kelengkapan materiil dan formil. Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, tersangka Putri Candrawathi akan diserahkan kewenangannya kepada Kejaksaan.

Namun, sebaliknya jika belum lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim untuk segera dilengkapi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil.

Putri Chandrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Sementara untuk empat tersangka lainnya antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. (safari sidakaton)

Editor: Anugrah Terbita

sumber : haranterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.