Kejari Jakbar Tangkap Buronan 8 Tahun

Ozie Hansery Moechlis. Foto Istimewa

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis, terpidana perkara penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama 8 tahun.

Ozie Hansery Moechlis ditangkap tim Intelijen Kejari Jakarta Barat, Selasa, 13 September 2022.

"Terpidana ditangkap pada Hari Selasa, tanggal 13 September 2022," ujar Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya, Rabu, 14 September 2022.

Kajari menuturkan, penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis oleh tim intelijen Kejari Jakarta Barat, dipimpin langsung oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, SH., MH.

"Pada saat dilakukan pengamatan, terpidana sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP selanjutnya tim melakukan pelacakan dan terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 16.00 wib," jelas Iwan.

"Setelah penangkapan terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba," pungkasnya. 

Editor: Anugrah Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.