Heboh Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

Foto : istimewa
BALI  - Heboh sel mewah Ferdy Sambo (FS), sebuah video memperlihatkan ruangan berisi sofa hingga tempat tidur yang disebut-sebut sebagai ruangan Ferdy Sambo di dalam tahanan. Polri buka suara terkait kabar tersebut.

Akun media sosial resmi Divisi Humas Polri memberikan klarifikasi bahwa video tersebut hoaks alias kabar bohong. Menurut keterangan Polri, ruangan dalam video tersebut bukanlah sel tahanan.

Baca juga:
Jet Pribadi Brigjen Hendra, Biaya Sewa Miliaran-Dugaan Gratifikasi
Dilansir dari detikcom, Polri menyebut video tersebut diunggah salah satu pengguna media sosial TikTok. Dalam video yang beredar memperlihatkan percakapan seorang pria dan wanita.


"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" tanya seorang wanita dalam video itu.

"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria itu.

"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.

"Aduh biar Pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," jawab pria itu.

"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.

Video sel Ferdy Sambo tersebut memperlihatkan ruangan berisi sofa dan televisi, juga ada dua kamar berisi tempat tidur berukuran besar. Polri lantas mengunggah ulang video tersebut dan memberikan stempel hoaks.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.

Polri mengatakan ruang di dalam video tersebut bukan sel di Mako Brimob. Menurut Polri, suara dalam video itu merupakan rekaman terpisah yang ditempel. Tak ada penjelasan sebenarnya ruangan apa yang ditunjukkan dalam video itu.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tutur Polri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Mantan Kadiv Humas Polri itu juga dinyatakan melanggar etik dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

sumber : detik.com


Diberdayakan oleh Blogger.