Dewan Membolos Akan Dilaporkan ke BK

JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi yang sering bolos masuk kerja akan dilaporkan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi. 

Hal ini terungkap setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi 2022, Kamis (15/09/22) ditunda karena tidak quorum. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan Sekretaris DPRD (Sekwan) harus memberikan laporan kepada BK terkait hal ini. 

"BK juga harus meninjau absesnsi kehadiran anggota dewan, terutama pada saat akan digelar sidang paripurna," ujarnya. 

Menurut Edi, jika sebanyak 6 kali berturut-turut anggota dewan tidak hadir pada saat rapat, maka hal itu harus diproses. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.