Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Ferdy Sambo. foto istimewa

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari anggota polisi. 

Jendral bintang dua ini dinyatakan bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), salah satu ajudannya. 

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding mengatakan, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

"Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela," ujar Budi di Jakarta, Senin (19/09/22). 

Selain itu Sambo juga dikenakan sanksi administratif berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan setalah permohonan banding Sambo ditolak, tidak ada lagi upaya hukum lain karena banding ini bersifat final dan mengikat. 

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/09/22). (***)

Penyunting : Rizal Ependi

Sumber : sindonews.com

Diberdayakan oleh Blogger.