Wanita yang Menikahi Wanita di Jambi Diganjar 6 Tahun Penjara

foto repro istimewa

JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Ahnaf Arrafif alias Erayani, seorang wanita yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi Nur Aini (22) seorang gadis belia warga Jambi.

Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim PN Jambi pada sidang di PN Jambi, Rabu (24/08/22).  

Eryani yang diketahui warga Sumatra Selatan (Sumsel) ini divonis bersalah setelah menipu Nur Aini dan tanpa hak menggunakan gelar akademik. 

Sebelum menikah dengan Nur Aini, pelaku mengaku sebagai seorang laki-laki yang berprofesi sebagai seorang dokter. Kedua orang tersebut lalu menikah sesama jenis.   

Namun keputusan ini belum inkrah, karena JPU dan Pelaku masih menyatakan pikir-pikir. (die) 

Diberdayakan oleh Blogger.