Putri Candrawathi Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Momen foto bareng Putri Candrawathi dan para ajudannya. Foto: Istimewa

JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini Jumat 26 Agustus 2022, dipastikan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Insyaa Allah hadir," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kepada HARIANTERBIT.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Selama pemeriksaan Putri Candrawathi akan didampingi Kuasa hukum.

"Iya Insyaa Allah saya yang mendampingi beliau," sambungnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka akan dilakukan Jumat, 26 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan kepada Putri akan dimulai pukul 10:00 WIB.


Putri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada Elizer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Yuli Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.