Polsek Kumpeh Ulu Ciduk Dua Pelaku Judi Online

ilustrasi : foto istimewa 

MUAROJAMBI - Jajaran kepolisian di Kabupaten Muarojambi terus melakukan pemberantasan permianan judi di kabupaten setempat. 

Belum lama ini Selasa (23/08/22) Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menangkap pelaku judi online berinisila DI (26) dan YN (40) di Kecamatan Kumpeh Ulu.  

Kapolsek Lumpeh Ulu AKP Agus A Purba melalui Kanit Reskrim IPDA H.Sirait kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil menciduk dua pelaku warga Kota Karang pelaku judi online.

"Awalnya kita mendapat info dari warga bahwa di TKP ada praktik perjudian online. Setelah kami selidiki dan akhirnya kami berhasil menciduk dua orang pelaku", ujarnya. 

Saat ini kedua pelakj nerikut barang bukti berupa alat untuk berjudi online telah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu. (hel) 

Diberdayakan oleh Blogger.