Istri Ferdy Sambo Ngaku Sakit, Kuasa Hukum Brigadir J: Orang ini Pembohong Besar

 


JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyangsikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah sakit.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J pun bersedia menyiapkan dokter untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathiistri Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

"Kalau perlu bukan hanya dokter dari penyidik, dokter dari kuasa hukum keluarga juga siap kalau memang dibutuhkan. Kami carikan dokter yang baik," kata tim kuada hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya kepada HARIANTERBIT.com, Sabtu, 20 Agustus 2022. 
 
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menegaskan tidak akan mempercayai keterangan Putri Candrawathi selama tidak didukung barang bukti yang kuat. Eka menyebut baik Putri dan Sambo sebagai pembohong besar. 
 
"Karena orang ini the big liar. Pembohong besar ini PC dan Sambo. Sama kitab suci saja dia gak takut, sama Tuhan aja dia gak takut," tandasnya. 
 
Lebih lanjut Eka mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan. Menurutnya penahanan tersangka memiliki batas waktu mengingat adanya proses penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dilakukan.
 
"Seharusnya penyidik sudah melakukan itu. Karena ini sudah 41 hari sedangkan proses kalau sudah ada proses SPDP seperrti ini, proses penahanan kan juga ada jangka waktunya saya berharap segaralah," tandas Eka. 
 
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamis, 19 Agustus 2022.
 
Putri menyusul empat tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasa 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. 
 
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi belum menahan Putri. Dia disebut masih berada di kediaman pribadinya. Putri beralasan tengah sakit dan harus beristirahat selama 7 hari.( ***)
Diberdayakan oleh Blogger.