Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA - Polisi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Agus Andrianto menegaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus ini. 

"Irjen Pol FS berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menenbak di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus. 

Diketahui Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Polisi telah menetapkan tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir Ricky Rizal alias RR. ***

Editor: Yuli Terbit

sumber : harianterbit.com


Diberdayakan oleh Blogger.