Pemprov Tetapkan 2 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Adat Melayu Jambi

Foto : Diskominfo Provinsi Jambi

JAMBI -  Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan tanggal 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi yang telah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jambi.

"Hari Adat Melayu Jambi telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 312/KEP.GUB/ DISBUDPAR-2.3/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi, Provinsi Jambi," kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Hasan Basri Agus di Jambi, Sabtu.

Hasan Basri Agus menjelaskan penetapan Hari Adat Melayu Jambi ditetapkan dengan melakukan rapat besar adat pertama bertempat di Bukit Siguntang Kabupaten Tebo. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh orang kayo hitam rajo melayu Jambi, Sulthan Bakilat Alam Rajo Minang kabau.

Kemudian penghulu kepala negeri beserta para pemangku adat dan ulama Islam. Melalui rapat tersebut disepakati pada tanggal 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengajak semua pihak untuk bersyukur kepada Allah atas rahmat kesehatan yang diberikan. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung seluruh kegiatan dari LAM Jambi dalam menentukan adat untuk masyarakat terkhusus untuk Provinsi Jambi.

"Acara hari adat memiliki momentum luar biasa, LAM Provinsi Jambi saat ini sedang menata diri menyusun Adat Melayu Jambi," kata Al Haris.

Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi kepada LAM Jambi atas kinerja-nya dalam membangun adat melayu di Jambi. Harapannya dengan dibangun dan diperlihatkan tentang budaya, Jambi dapat lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia.

“Saya berharap LAM bisa memperkaya budaya dan membangun negeri, adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah," kata Al Haris.

Selain itu, pada bulan Juli-Agustus mendatangkan Pemerintah Provinsi Jambi akan mengadakan kenduri. Dimana Jambi memiliki banyak sekali nilai budaya yang harus dikaji dan diangkat, salah satunya kenduri Sungai Batang Hari. (Diskominfo Provinsi Jambi)


Diberdayakan oleh Blogger.