KPK Lelang 4 Jetski Seharga Ratusan Juta Milik Nurdin Abdullah

foto : istimewa

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang empat jetski milik mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction), dengan metode closed bidding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Barang yang dilelang merupakan rampasan korupsi. Ali mengatakan, KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021.

Objek lelang tersebut yakni satu unit trailer jetski warna silver dengan harga limit Rp 10 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Serta satu unit trailer jetski warna silver dengan harga limit Rp 10 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, satu unit jetski nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000,00 dan uang jaminan Rp 50 juta. Satu unit jetski nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 biru dengan harga limit Rp 341.454.000,00 dan uang jaminan Rp 70 juta.

Kemudian, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC nomor seri 1012178 dengan harga limit Rp 218.500.000,00 dan uang jaminan Rp 45 juta. Terakhir, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp 218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp 45 juta.

Ali menjelaskan, batas akhir penawaran lelang yakni Kamis (7/4/2022), nanti sekira pukul 13.00 sesuai waktu server atau sekira 14.00 WITA. Alamat lelang, yakni https://lelang.go.id, dengan tempat pelelangan di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.

Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Setiap pemenang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA s.d 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar.

Seperti diketahui, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel, untuk tahun anggaran 2021.

Pengadilan tipikor kemudian menyatakan Nurdin Abdullah bersalah dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Nurdin tengah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Di samping pidana badan, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dolar Singapura.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Editor: Anugrah Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.