Truk Bertonase Besar Lewat di Jalan Lingkungan, Melanggar Perda No 4 Tahun 2017

Kadishub Kota Jambi Saleh Ridho. foto ist

KOTA JAMBI - Kendaraan jenis truk yang lewat di jalan lingkungan, dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017, tentang lalulintas angkutan jalan, diatur dengan dimensi angkutan jalan sesuai dengan klasifikasinya. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi Saleh Ridho saat dikonfirmasi via saluran telephone selular, Sabtu (12/02/22). 

Pernyataan Saleh Ridho ini terkait insiden penyetopan truk bertonase besar  oleh warga RT 24, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Sabtu (12/02/22).

Penyetopan kendaraan bernopol BH 8523 YU ini sebagai bentuk pelampiasan kegerahan warga, karena getaran disaat kendaraan itu lewat dikabarkan merusak rumah warga. 

Sebagai wujud penegakan aturan, pihak Dishub Kota Jambi akan memberlakukan sanksi tegas. 

"Kita akan berlakukan sanksi tegas, karena telah terjadi pelanggaran jalan. Karena jalan itu tidak dibolehkan untuk kendaraan bertonase besar", kata Ridho.

Dilain keempatan, Ketua LSM 9 Jambi, Raden Jamhuri menilai, kejadian itu sebagai bentuk protes warga akibat tidak adanya kepastian hukum menyangkut hak - hak mereka sebagai warga negara. 

"Karena dalam persoalan ini, warga merasa tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak-hak mereka", kata Jamhuri. 

Menurut Jamhuri, kejadian ini salah satu bentuk keteledoran pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan mengayomi masyarakat.

Dalam hal ini pemerintah hendaknya dapat menjadi jembatan penyelesaian masalah antara warga dan pihak perusahaan. Sehingga nantinya masyarakat tidak lagi merasa terzolimi. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.