Jokowi: Kebijakan Penanganan Covid-19 Tak Ada yang Inkonstitusional

foto : ist

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kebijakan extra-ordinary yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dilakukan penuh kehati-hatian. Juga, diputuskan dengan pertimbangan yang cermat.

"Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” katanya dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis (10/2/2022). 

"Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah memastikan semua langkah, regulasi dan kebijakan telah dipertimbangkan. Juga diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual dan terukur serta obyektif.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun, demi mengatasi krisis ini pemerintah menempuh cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai konstitusional," ujarnya. 

"Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan," katanya. 

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.