Gubernur Jambi Berkomitmen Membangun Kesejahteraan Rakyat

Gubernur Jambi Al Haris. foto Diskominfo Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam upaya membangun kesejahteraan social di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada pembukaan Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis (17/02/22).

“Rakor ini merupakan upaya kita dalam memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami penurunan dari 8,07% (293,86 ribu orang) pada Maret 2021, menjadi 7,67% (279,86 ribu orang) pada September 2021, atau berkurang 14 ribu orang, dimana angka kemiskinan Provinsi Jambi sebesar 7,67% berada dibawah angka kemiskinan nasional sebesar 9,71 %,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, mengingat kasus covid-19 saat ini masih dinamis, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melakukan antisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan. Satu hal mendasar agar penanganan masalah sosial tepat sasaran, adalah update (pembaharuan) dan validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval ini akan lebih efektif jika didukung dengan anggaran. Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum,” tutur Al Haris. 

Al Haris menekankan penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS. 

“Berbagai regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris. (Diskominfo Provinsi Jambi)



Diberdayakan oleh Blogger.