Proyek Satelit Tuai Masalah, Dua Orang di Kemenkominfo Diperiksa Kejagung

Kantor Kejagung RI. foto ist
JAKARTA - Dua orang dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berinisial BS dan M diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (31/01/22). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Eze Simanjuntak menyampaikan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan koprupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 (derajat) Bujur Timur (BT), pada Kementrian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 - 2021. 

Pemeriksaan terhadap dua orang ini menurutnya untuk mepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum. (gatra.com/01/02/22).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan selama sepekan. Dalam penyelidikan dilakukan pula penggeledahan di sejumlah lokasi pada 18 Januari 2022 

Kemudian penyidik memeriksa sebanyak 11 orang dari pihak rekanan pelaksana dan pihak kemhan. Kejagung telah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti (BB). 

"Kita telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya. 

Dari BPKP ini didapat informasi bahwa uang yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut telah mencapai setengah triliun. (Rp 500 miliar).

Pada 14 Januari 2022 dari tahapan penyelidikan kasus kemudian dinaikan ke tingkat penyidikan, ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

"Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum, karena proyek itu dinilai tidak direncanankan dengan baik," tutup Febri. (Rizal Ependi)

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.