Cari Solusi untuk Rekomendasi, Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Diskusi Bersama Ahli

foto : istimewa

 
JAMBI – Setelah kemarin rapat bersama OPD dan Stakeholder terkait, hari ini Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD Provinsi Jambi mengadakan diskusi bersama para pakar yang berasal dari akademisi dan juga ahli.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mengatakan pihaknya sengaja mengundang para ahli tersebut guna memberikan pandangan-pandangan terkait kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Jambi bersama pihak kedua dengan skema Bangunan Guna Serah (BGS) atau BOT.

Dikatakan Faisal, ada empat objek khusus yang menjadi tugas dari Pansus untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Empat objek itu ialah terkait pengembangan pasar Angsa Duo baru, Hotel Shangratu, pembangunan JBC, serta Mall WTC.

“Pada akhirnya akan memberikan rekomendasi untuk di tindak lanjuti,” kata Faisal Riza, Selasa (18/01/22).

Dari hasil diskusi, sebut Faisal banyak masukan-masukan yang diperoleh dari para narasumber yang hadir baik itu berupa opsi yang dapat diambil, pertimbangan hukum, serta objek hukum.

Itu semua, lanjut Faisal akan dinilai dan menjadi masukan berharga bagi pihak Pansus dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

“Salah satunya adalah pertimbangan pertimbangan bagaiman kedepannya agar bisa lebih efektif lagi terhadap kerjasama antara Pemerintah dan pihak swasta,” terangnya.

Ketua Pansus BOT, Bustami Yahya menyebutkan pihaknya akan terus berusaha mengumpulkan data serta mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan kerjasama yang tengah dijalani pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak swasta.

“Pansus ini mencari persoalan-persoalan yang timbul kemudian kita menguraikan benang yang kusut ini supaya menjadi lurus,” jelasnya.

Kerjasama yang dilakukan, harap Bustomi hendaknya dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kesepakatan yang dibuat agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Sesuai dengan semangat dari BOT itu atau Bangun Guna Serah adalah sama-sama saling menguntungkan,” sebutnya.

Namun demikian, dalam praktek kerjasama itu, Bustomi meminta agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti masalah Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), lingkungan, serta kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memang harus dijalankan dengan baik.

“kita tidak boleh juga memberikan toleransi bebas begitu walaupun yang namanya investor dalam perjanjian BOT itu semua biaya pembangunan mereka yang tanggung, Pemerintah punya aset disitu,” sebutnya.

Sementara itu, moderator sekaligus ahli hukum yang berasal dari akademisi, Helmi mengatakan dari hasil diskusi yang dilakukan memang ditemukan adanya kekurangan dalam proses kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Terkait dengan kontrak kerjasama yang sudah disepakati, Helmi mengatakan bisa saja dilakukan pembaharuan asalkan ada kesepakatan.

“Namun selesaikan dulu kewajiban yang lama agar tidak dinilai wanprestasi,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu. (red/).

Diberdayakan oleh Blogger.