Bupati Langkat Terjerat Kasus Suap, KPK Geledah PT Dewa Perangin Angin

Bupati Langkat, Sumut, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). foto merdeka.com

JAKARTA  - Bupati (non aktif) Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Recana Perangin Angin (TRP), telah mengenakan rompi tahanan KPK karena diduga terjerat kasus suap. 

TRP diduga telah menerima fee dari rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PU serta proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat. 

Untuk paket proyek dengan tahapan lelang, TRP diduga mendapat fee sebesar 15 persen dari pagu. Sedangkan paket proyek penunjukan langsung (PL) dia mendapat 16,5 persen. 

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/01/22). 

Terkait kasus suap ini menurut Ali Fikri, KPK telah menggeledah Kantor Bupati Langkat dan Kantor PT Dewa Perangin Angin (DPA) yang diduga milik TRP pada hari Kamis 27 Januari 2022.

Penggeledahan tersebut terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022. Saat itu KPK mengamankan sejumlah dokumen termasuk saat menggeledah rumah kediaman pihak -pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Pada saat menggeledah kantor bupati, KPK mengundang beberapa orang kepala dinas di Kabupaten Langkat. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut kata Ali Fikri, merupakan bukti yang akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara.  

Kasus ini juga diduga menyeret Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin (IPA). Karena TRP mengatur sejumlah proyek bersama dengan IPA yang merupakan kakak kandungnya. (Rizal Ependi)

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.