Alex Noerdin Kembali Diperiksa, Pasca Anaknya Ditetapkan Tersangka

JAKARTA - KPK kembali memeriksa Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Jumat (14/01/22) terkait uang Rp 1,5 miliar yang dibawa anaknya Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menerangkan, uang itu disita saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK kemudian menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. 

"Penetapan tersangka Bupati Musi Banyuasin Non aktif ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/01/22) .

Dikatakan, Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, setalah sebelumnya KPK memeriksa Erlin Rose Diah Arista dan Yuswanto, seorang rekanan.

"Sedangkan Soesilo Ariwibowo (advokat) diperiksa di Gedung KPK," tutupnya. (redaksi)

Diberdayakan oleh Blogger.