Sopir Truk Batubara Gelar Aksi Unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi

foto : ist

JAMBI- Sopir truk angkutan batubara, Senin (13/12/21) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi. 

Para sopir truk ini membawa truk yang mereka komudikan masuk ke lokasi perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan memarkir kendaraan tersebut di lapangan upacara persis di depan Kantor Gubernur Jambi. 

Jumlah kendaraan berat yang biasa mengakut batubara ini, sangat banyak. Jumlahnya mencapai ratusan unit. Ditambah lagi dengan puluhan mobil pribadi dan sepeda motor yang ikut serta, sehingga lapangan kantor itu nyaris penuh. 

Perwakilan pengujukrasa, Hendra, mengatakan kepada watawan bahwa, para sopir truk ini akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jambi. Para sopir truk meminta gubernur untuk mencabut surat edaran (SE) gubernur, yang berisikan kebijakan gubernur untuk mengharuskan para sopir truk mengurangi tonase muatan dari 12 ton ke 8 ton. 

Menurut Hendra, kebijakan gubernur yang tertuang dalam SE Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik tersebut dinilai merugikan para sopir . Karena dalam SE Gubernur Jambi tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan CPO/minyak sawit dan angkutan pinang saja, tapi mencakup tonase angkutan batubara. 

Dengan diizinkannya tonase hanya 8 ton, maka berkibat menurunnya penghasilan para sopir. Sehingga, upah yang diterima para sopir dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

"Kita meminta SE Gubernur Jambi tersebut dicabut dan, dizinkan untuk truk angkutan batubara memuat 12 ton," ujar Hendra. 

Gubernur Jambi Al Haris ketika menemui para pengujukrasa mengatakan bahwa, dirinya akan mengatur ulang sistem pengupahan untuk para sopir truk batubara ini. 

"Kita akan atur ulang, sehingga para sopir nantinya akan mendapatkan upah yang layak," tegas gubernur. 

Sebelum melakukan perhitungan upah yang layak untuk para sopir, gubernur sebelumnya akan memanggil para pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang jumlahnya sebanyak 36 pengusaha. 

Penghitungan jumlah upah yang akan diberikan kepada para sopir truk tersebut akan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). "Dan, hasilnya nanti akan kita laporkan ke menteri," ujarnya. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.