Polisi Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru


JAKARTA - Polda Metro Jaya tak membolehkan pesta Malam Tahun Baru 2022. Termasuk kembang api. 

"Tak ada perayaan malam tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri, dilarang. Termasuk petasan, kembang api tidak dibenarkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021). 

Ia meminta masyarakat empati atas situasi pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Itu makanya tak dibolehkan pesta Tahun Baru karena bisa mengundang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. 

Ia menyebut larangan itu sesuai dengan Instruksi Kememdagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) No.1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru. 

Ia menegaskan polisi akan melakukan pencegahan. Razia pedagang kembang api dan petasan akan digelar. 

"Jam operasional tempat hiburan, hotel, tempat wisata ini sudah ditentukan. Pada pukul 22.00 WIB di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut," ujarnya. 
(harianterbit.com/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.