Gubernur Jambi Buka Rakor Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD Bank Jambi

foto : ist

JAMBI -  Gubernur Al Haris Buka Rapat Koordinasi Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin(22/11/21).

Gubernur Al Haris menerima kunjungan dari Pejabat Kementrian Dalam Negeri yaitu Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Bapak Drs. Budi Santosa, M.Si, KASUBDIT BUMD Bapak Bambang Ardianto, S.T., MM, KASI Wilayah 1 LKAU Chiko Ganardi, S.Sos., MPA., Kepala Departemen Deputi Komisioner Pengawasan Bank IV I Ketut Suena., Kepala Bagian Deputi Komisioner Pengawas Bank IV Caesar Bimaprawira. Turut hadir Direktur Utama Bank Jambi Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata. Bupati dan Walikota se-provinsi Jambi.

Dia  mengatakan kondisi  Bank Jambi hari ini memang harus menambah modalnya kalau laporan dari kepala Bank Jambi kalau kebutuhan kita sampai 2024 itu 3 triliun sekarang kita punya modal 1,8 Triliun harus mengejar kemampuan Bank Jambi sampai 2024 itu masih ada kekurangan sekitar 600 miliar.

Bank Jabar merupakan salah satu bank yang sudah berhasil dimana awalnya tidak bagus modalnya tidak ada sekutu dan mereka melihat prospek bisnis Bank Jabar seperti apa. Malah beliau menawarkan Bank Jambi dengan kerjasama dalam bidang kelompok usaha Bank. Mereka berminat nanti membeli saham seri B bank kita. Intinya adalah Bank Jambi ini dari segi perspektif bisnis bank sebetulnya cukup baik dan menjanjikan.

"Maka dari itu kita bedah bersama-sama, semoga ada solusinya. Saya ingin modal terpenuhi di tahun 2024 yang akan datang. Pada hari ini saya memohon tanggapan Bupati/walikota se-Provinsi Jambi. Intinya teman-teman semua sepakat bahwa kita perlu menambah modal, tinggal lagi kita bicara dimana sumbernya" harapnya

Disampaikan Sekretaris Daerah H. Sudirman dalam wawancara  "Pada pagi sampai siang ini kami mengagendakan Rapat Koordinasi pemenuhan modal inti Bank Jambi yang harus kita penuhi sebanyak 3 Triliun sampai dengan tahun 2024. Regulasi yang harus kita sepakati adalah dengan penetapan Peraturan Daerah, kalau penyertaan modal itu wajib ditetapkan dengan Peraturan Faerah. Insya Allah Pemprov Jambi jika tidak ada halangan, tidak ada perubahan akan ditetapkam Perda Penyertaan Modal itu" ujarnya

Direktur Utama Bank Jambi H Yunsak El Halcon, menjelaskan permasalahan Bank Jambi. "Upaya untuk mendorong peningkatan modal inti BPD ini sudah mendapatkannya dari Taspen sudah mendapat dorongan dari kementerian Dalam negeri dan OJK dan tentu dorongan ini akan lebih efektif efisien apabila juga dapat dilakukan juga oleh seluruh stakeholder DPD di daerah sehingga benar-benar dapat meningkatkan modal inti BPD seluruh Indonesia lebih khusus PBB yang belum bisa memenuhi ketentuan modal minimum pada tahun 2024.

"Pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir pada pertemuan ini khususnya kepada Gubernur Jambi dan juga kepada bapak Direktur BUMD dan PNB BMD Kemendagri pada departemen otoritas," jelasnya (red)

Diberdayakan oleh Blogger.