Bareskrim Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 224 Kilogram

foto : ist

JAKARTA - Direktorat IV Narkoba, Bareskrim, Polri berhasil mengungkap 224 Kg ganja jaringan Aceh- Medan dan meringkus 4 tersangka berinisial RN (21), LH (21) dan SP.

Wakil Direktur IV Narkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, penyidik masih memburu dua pelaku yang masih buron.

“Kami masih memburu dua tersangka lainnya di daerah Aceh,” kata Jayadi di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).

Jayadi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik yang menerima informasi adanya jaringan Aceh-Sumatra yang akan melepas ganja ke Jakarta pada (9/9/2021).

“Kami menerima informasi tiga pelaku berinisial SP, RN, dan LH pada 11 November 2021 berada di Sumsel.Kami lalu meringkusnya,” jelas Jayadi.

Kepada penyidik, Jayadi menuturkan, ganja tersebut dikendalikan oleh tersangka berinisial SD yang berada di Medan, Sumut.

“Kami menerima informasi kalau ganja itu sudah berada di Sumsel,” beber Jayadi.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 224 kg ganja kering siap edar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup. 

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.