OTT di HSU Kalsel, KPK Tetapkan 3 Tersangka

foto : ist

 JAKARTA - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

Ketiganya adalah Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap. Kemudian, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap. 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK selaku penerima suap, MRH pihak swasta selaku pemberi, dan FH ini juga pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers, Kamis (16/9/2021). 

Ketiga tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/9/2021). September 2021, malam. KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti yang diduga suap terkait sejumlah proyek di HSU, Kalimantan Selatan. 

Maliki diduga menerima uang Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee 15 persen karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan lelang proyek irigasi di HSU. 

Atas perbuatannya, perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (harianterbit.com/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.