LPSK Dukung Polri Usut Tuntas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

foto : ist
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidanan dalam insiden berdarah di Lapas Kelas 1 Tangerang.


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya mendukung langkah jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mengakibatkan 49 narapidana tewas dan puluhan lain luka.

"Kebakaran di Lapas Tangerang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi, puluhan korban. Itu kan jumlah yang luar biasa, dan itu bukan soal angka, soal jiwa manusia," ujar Edwin di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Mengacu dari penyidikan sementara, kebakaran itu ditenggarai ada unsur tindak pidana kesengajaan dan kelalaian. Hingga saat ini pun Kepolisian masih mengambil keterangan dari para saksi yang terdiri dari pegawai dan narapidana korban selamat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, pegawai PLN dan Damkar yang bertugas melakukan penanganan.

"Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting, red), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang itu meninggal," ucapnya.

Edwin menuturkan, pihaknya juga mendukung pemenuhan seluruh hak korban, baik anggota keluarga narapidana korban tewas dan korban luka terkait pemberian uang santunan.

"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi. Termasuk hak atas keselamatan dirinya. Karena mereka ada di lembaga negara yang tugasnya melakukan pemasyarakatan," tuturnya. (harianterbit.com/zamzam)

Diberdayakan oleh Blogger.