Polisi Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

 


JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup hingga menaikan status Jerinx (J) yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," katanya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/8/2021). 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan usai menerima laporan Adam Deni.

Pegiat sosial media ini melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (harianterbit.com/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.