Hukum Berat Aparat Pemerintah Langgar PPKM Darurat

ilustrasi : ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Polri menindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk apabila yang melanggar adalah aparat pemerintah.

"Selain kepala daerah, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi tegas. Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat," ujar Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/7/2021

Dia menilai kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan merusak kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat.

Menurut dia, sejak awal pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dan sanksinya, terutama yang dilakukan beberapa kepala daerah di masa penerapan kebijakan PPKM darurat.

"Untuk itu, saya minta Kementerian Dalam Negeri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya," ujarnya.

Luqman mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa Bali.

Dia menilai agar instruksi itu dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, maka yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19. (harianterbit.com/zamzam)

Diberdayakan oleh Blogger.