DKI Tunggu Arahan Kemenag Soal Perayaan Idul Adha

foto : ist

JAKARTA -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

"Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta Islamic Center (JIC), Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, pihaknya hingga saat ini belum mendapat arahan dari Kemenag.

"Kami masih tunggu ya," ujarnya.

Sebagai informasi, perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang masih dalam masa PPKM Darurat.

Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun masa PPKM Darurat sudah dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun Pemprov DKI belum memberi sinyal apakah bakal memperpanjang masa PPKM Darurat atau tidak. (harianterbit.com/sammy)

Diberdayakan oleh Blogger.